Hukum Kloning, Tranplantasi Organ, Abortus, dan Bayi Tabung Menurut Islam
Kloning
Kloning adalah teknik membuat keturunan dengan kode genetik yang sama dengan induknya pada mahkluk hidup tertentu baik berupa hewan, tumbuhan, dan manusia, hal ini dapat dilakukan dengan cara mengambil sel tubuh induknya (sel somatik) dan selanjutnya ditanamkan pada sel induk (ovum) wanita yang telah dihilangkan inti selnya dengan suatu metode yang mirip dengan proses pembuahan atau inseminasi buatan. Dengan metode senacam itu, kloning manusia dilaksanakan dengan cara mengambil inti sel dari seorang perempuan, lalu dengan cairan kimiawi khusus dan kejutan listrik inti sel digabungkan dengan sel telur, setelah penggabungan ini terjadi maka akan ditransfer ke dalam rahim seorang perempuan, agar dapat memperbanyak diri, berkembang,berdiferensiasi dan berubah menjadi janin yang sempurna. Setelah itu keturunan yang dihasilkan dapat dilahirkan secara alamiah yang berkode genetik sama dengan induknya. Read more…









Komentar